Bagaimana cara import mesin tekstil second
Persaingan bisnis tekstil mengharuskan kita untuk memproduksi barang dengan biaya dan quality yang bersaing. Salah satu pilihannya adalah meremajakan atau menambah mesin produksi. dan banyak pengusaha yang menjatuhkan pilihannya kepada mesin second atau bekas.
Nah, bagaimana jika kita ingin membeli mesin second dari luar negeri. Sedangkan kita tidak tahu aturan importnya. Maka pertama kita harus mengikuti peraturan import yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 188 Tahun 2018. Yang mana kami ringkas isi nya sbb :
1.Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang
selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal
usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih
layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing,
digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
Artinya : Mesin yang kita import harus mempunyai sertifikat yang menyatakan mesin masih layak pakai atau bukan scrap.
2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang
mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya
atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan
lain tidak dalam proses produksi.
Artinya : Importir adalah pengguna langsung, tidak boleh pakai importir lain. Sebagai contoh kami sebagai perusahaan supplier (penjual) tidak diperbolehkan import mesin second ini.
3. Calon importir harus mengajukan izin import barang modal bukan baru ke Dept Perdagangan. Pengajuan ini dilakukan secara online. Yang mana Importir harus melengkapi dokumen perusahaan seperti SIUP, TDP, API, dll. Juga harus melampirkan Invoice dan Packing list dari exportir.
4. Mengacu item (1) diatas, maka mesin harus di inspek/diperiksa dulu oleh Surveyor atau Sucofindo. dan kemudian mereka akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan kondisi mesin layak import atau tidak
Jika anda meresa ribet untuk melakukan import mesin second ini, kami bisa membantunya. Karena permasalahan mesin second masih akan bertambah dengan hal-hal berikut :
1. Sumber mesin second tersebut, apakah mesinnya masih bagus dan terawat atau tidak.
2. Cara pembayaran antar negara yang beresiko.
3. Belum berpengalaman dalam proses perizinan ke pemerintah.
4. Pemasangan mesin second ini di lokasi. Kami berpengalaman puluhan tahun menyediakan jasa pemasangan dengan Teknisi yang berpengalaman. dan kami bantu menyediakan komponen atau parts nya..
Lebih detail bisa hubungi kami :
Nanang Kusmana
CV. TIARA MULYA
Alamat : Jl. Ciganitri
Tengah No.12, Cipagalo, Bojongsoang, Bandung.
Email : tiaramulya@gmail.com
HP/WA : 0813 1717 8500
Komentar
Posting Komentar