Bagaimana cara import mesin tekstil second

Persaingan bisnis tekstil mengharuskan kita untuk memproduksi barang dengan biaya dan quality yang bersaing. Salah satu pilihannya adalah meremajakan  atau menambah mesin produksi.  dan banyak pengusaha yang menjatuhkan pilihannya  kepada mesin second atau bekas.

Nah, bagaimana jika kita ingin membeli mesin second dari luar negeri. Sedangkan kita tidak tahu aturan importnya. Maka pertama kita harus mengikuti peraturan import yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 188 Tahun 2018. Yang mana kami ringkas isi nya sbb :

1.Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru yang selanjutnya disingkat BMTB adalah barang sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
Artinya : Mesin yang kita import harus mempunyai sertifikat yang menyatakan mesin masih layak pakai atau bukan scrap.

2. Perusahaan Pemakai Langsung adalah perusahaan yang mengimpor BMTB untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan untuk keperluan lain tidak dalam proses produksi. 
Artinya : Importir adalah pengguna langsung, tidak boleh pakai importir lain. Sebagai contoh kami sebagai perusahaan supplier (penjual) tidak diperbolehkan import mesin second ini.

3. Calon importir harus mengajukan izin import barang modal bukan baru ke Dept Perdagangan. Pengajuan ini dilakukan secara online. Yang mana Importir harus melengkapi dokumen perusahaan seperti SIUP, TDP, API, dll.  Juga harus melampirkan Invoice dan Packing list dari exportir.

4. Mengacu item (1) diatas, maka mesin harus di inspek/diperiksa dulu oleh Surveyor atau Sucofindo. dan  kemudian mereka akan menerbitkan sertifikat yang menyatakan kondisi mesin layak import atau tidak

Jika anda meresa ribet untuk melakukan import mesin second ini, kami bisa membantunya. Karena permasalahan mesin second masih akan bertambah dengan hal-hal berikut :
1. Sumber mesin second tersebut, apakah mesinnya masih bagus dan terawat atau tidak.
2. Cara pembayaran antar negara yang beresiko.
3. Belum berpengalaman dalam proses perizinan ke pemerintah.
4. Pemasangan mesin second ini di lokasi. Kami berpengalaman puluhan tahun menyediakan jasa pemasangan dengan Teknisi yang berpengalaman. dan kami bantu menyediakan komponen atau parts nya..

Lebih detail bisa hubungi kami :

Nanang Kusmana
CV. TIARA MULYA
Alamat : Jl. Ciganitri Tengah No.12, Cipagalo, Bojongsoang, Bandung.
HP/WA : 0813 1717 8500
  



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Spare parts Mesin Tekstil baru dan second

Upgrade Mesin Processing, Dyeing, Finishing